Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Dibiasakan Main HP Saat Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Kompas.com - 06/03/2023, 18:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bermain handphone (HP) atau telepon selular (ponsel) saat berkendara masih kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Padahal hal tersebut terbukti berbahaya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Bahkan dalam aturan berkendara sebagaimana termaktub di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prilaku dimaksud mendapat perhatian khusus, yakni di Pasal 106 Ayat 1.

Kebijakan itu menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: Kalau Pelek Motor Penyok, Apakah Masih Bisa Diperbaiki dengan Press?

Ilustrasi berkendara mobilSHUTTERSTOCK Ilustrasi berkendara mobil

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

Bisa juga karena meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Bagi pengendara yang didapati tidak konsentrasi saat berkendara karena main HP, maka akan dikenakan sanksi berupa denda tilang paling banyak Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan (Pasal 283 UU 22/2009).

Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C per Maret 2023

Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.

Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com