Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konfirmasi Pelanggaran, Hindari E-TLE Salah Sasaran dan Perbarui Kepemilikan Kendaraan

Kompas.com - 06/03/2023, 11:12 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau E-TLE diterapkan untuk menindak tegas berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Dengan penerapan teknologi itu, kepolisian berharap masyarakat lebih tertib menegakkan kedisiplinan berkendara. 

Para pelanggar akan terekam kamera E-TLE statis yang biasanya terpasang di sejumlah persimpangan jalan. Di sejumlah ruas jalan protokol maupun tol petugas kepolisian terkadang juga merekam pelanggaran terutama batas kecepatan menggunakan kamera E-TLE mobile. 

Namun demikian, kepolisian menilai penindakan tilang elektronik lebih efektif guna menghindari pungutan liar (pungli) dan juga prosesnya cepat. Bila pengendara terbukti melanggar aturan, dapat langsung tervalidasi dan surat tilang bisa di proses untuk dikirimkan ke alamat sesuai STNK. 

Perlu di ingat, untuk tahap pembayaran dan pengurusan, pemilik kendaraan bermotor yang melanggar diberikan batas waktu selama 8 hari. Jika terlambat, sanskinya adalah pemblokiran pajak kendaraan. 

Surat tilang yang diterima Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Rumah Dinasnya, Selasa (3/1/2023).KOMPAS.com/Miftahul Huda Surat tilang yang diterima Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Rumah Dinasnya, Selasa (3/1/2023).

Dengan adanya batas waktu tersebut, pemilik kendaraan sebaiknya segera melakukan konfirmasi secara online atau datang ke Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) kepolisian di daerah. 

"Konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa memang benar pengendara yang mendapat surat tilang benar-benar melanggar. Jadi tidak salah alamat," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho kepada Kompas.com, belum lama ini. 

Baca juga: Kena Tilang Elektronik Lebih dari Satu Kali, Bagaimana Bayar Dendanya?

Tahap konfirmasi tilang tersebut, juga digunakan untuk melaporkan bila kendaraan telah berpindah kepemilikan. Sehingga, surat tilang elektronik nantinya bisa disesuaikan ke alamat pemilik baru. 

Datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta), mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkena tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (23/3/2022)..KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta), mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkena tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (23/3/2022)..

Data baru yang dikonfirmasi sistem, jadi satu dengan data pajak kendaraan yang terdaftar di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Sehingga, catatan pelanggaran dapat terekam dan bisa dilakukan pemblokiran kapan pun. 

"Jadi, bila kendaraan sudah pindah pemilik lapor. Jangan sampai pajak terblokir karena pemiliknya lupa konfirmasi," tambah Agus. 

Baca juga: Cegah Pungli di Satpas, Ditlantas Polda Jateng Dukung Penerbitan SIM Pakai Sensor Wajah

Untuk di Jawa Tengah, kendaraan yang terbukti melanggar diberikan batas waktu konfirmasi tiga hari. Pelanggar lalu lintas dapat melakukan konfirmasi via website https://jateng.tilang.id 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com