Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konfirmasi Pelanggaran, Hindari E-TLE Salah Sasaran dan Perbarui Kepemilikan Kendaraan

Kompas.com - 06/03/2023, 11:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau E-TLE diterapkan untuk menindak tegas berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Dengan penerapan teknologi itu, kepolisian berharap masyarakat lebih tertib menegakkan kedisiplinan berkendara. 

Para pelanggar akan terekam kamera E-TLE statis yang biasanya terpasang di sejumlah persimpangan jalan. Di sejumlah ruas jalan protokol maupun tol petugas kepolisian terkadang juga merekam pelanggaran terutama batas kecepatan menggunakan kamera E-TLE mobile. 

Namun demikian, kepolisian menilai penindakan tilang elektronik lebih efektif guna menghindari pungutan liar (pungli) dan juga prosesnya cepat. Bila pengendara terbukti melanggar aturan, dapat langsung tervalidasi dan surat tilang bisa di proses untuk dikirimkan ke alamat sesuai STNK. 

Perlu di ingat, untuk tahap pembayaran dan pengurusan, pemilik kendaraan bermotor yang melanggar diberikan batas waktu selama 8 hari. Jika terlambat, sanskinya adalah pemblokiran pajak kendaraan. 

Dengan adanya batas waktu tersebut, pemilik kendaraan sebaiknya segera melakukan konfirmasi secara online atau datang ke Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) kepolisian di daerah. 

"Konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa memang benar pengendara yang mendapat surat tilang benar-benar melanggar. Jadi tidak salah alamat," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho kepada Kompas.com, belum lama ini. 

Baca juga: Kena Tilang Elektronik Lebih dari Satu Kali, Bagaimana Bayar Dendanya?

Tahap konfirmasi tilang tersebut, juga digunakan untuk melaporkan bila kendaraan telah berpindah kepemilikan. Sehingga, surat tilang elektronik nantinya bisa disesuaikan ke alamat pemilik baru. 

Data baru yang dikonfirmasi sistem, jadi satu dengan data pajak kendaraan yang terdaftar di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Sehingga, catatan pelanggaran dapat terekam dan bisa dilakukan pemblokiran kapan pun. 

"Jadi, bila kendaraan sudah pindah pemilik lapor. Jangan sampai pajak terblokir karena pemiliknya lupa konfirmasi," tambah Agus. 

Baca juga: Cegah Pungli di Satpas, Ditlantas Polda Jateng Dukung Penerbitan SIM Pakai Sensor Wajah

Untuk di Jawa Tengah, kendaraan yang terbukti melanggar diberikan batas waktu konfirmasi tiga hari. Pelanggar lalu lintas dapat melakukan konfirmasi via website https://jateng.tilang.id 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
lol..website konfirmasinya aja ngga jalan ...proyek blom siap cuma buang2 energi sm anggaran negara


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau