Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Bikin SIM C per Maret 2023

Kompas.com - 06/03/2023, 10:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi pengemudi saat berlalu lintas. Untuk mengengendarai sepeda motor, dibutuhkan SIM C sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin berkendara.

Seseorang yang tidak dapat menunjukkan SIM C saat berkendara sepeda motor maka bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Maka dari itu, penting sekali bagi Anda yang terbiasa naik sepeda motor untuk membuat SIM C.

SIM C ada tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Baca juga: Tidak Ada Perbedaan, Biaya Pembuatan SIM C, C1 dan C2 Rp 75.000

Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya pembuatan SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli). Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM.

Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM C per Maret 2023?

Baca juga: Usai Dikeluhkan Warga, Polda Metro Keliling Gelar Sosialisasi dan Simulasi Ujian SIM C

Sejumlah emak-emak di Pasar Gunung Anyar, Surabaya, saat mendaftar pengurusan SIM baru, Selasa (27/9/2022).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Sejumlah emak-emak di Pasar Gunung Anyar, Surabaya, saat mendaftar pengurusan SIM baru, Selasa (27/9/2022).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.

Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C. Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000. Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.

Kapolri juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM. Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

Baca juga: Begini Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM C

Syarat dan cara bikin SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas.Digital Korlantas Syarat dan cara bikin SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2022).

Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Dengan ditetapkannya tarif ini, diharapkan praktik pungli tidak terjadi pada saat masyarakat hendak mengurus pembuatan SIM C di daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com