Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Tergiur Beli Kendaraan Bekas "STNK Only"

Kompas.com - 06/05/2024, 15:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Normalnya, setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Ketika membeli kendaraan bermotor secara kredit biasanya konsumen hanya akan mendapatkan STNK, sementara BPKB masih ditahan oleh pihak leasing.

Selain itu, BPKB juga bisa digunakan untuk jaminan ketika seseorang mengambil hutang ke bank. Dengan demikian motor bekas dengan tanpa BPKB statusnya masih belum jelas.

Baca juga: Viral, Keluhan Sulit Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Nizar, Kepala Toko Amanah Motor Depok, Sleman mengatakan pihaknya tidak pernah berani membeli motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

“Harus ada STNK, BPKB dan tanggungan pajak sudah lunas terbayar untuk kami selaku showroom motor bekas, dan secara pasti tidak kami rekomendasikan kepada konsumen membeli motor dengan status tidak jelas,” ucap Nizar kepada Kompas.com, belum lama ini.

Nizar mengatakan banyak motor bekas di pasaran dijual dengan harga lebih murah. Sehingga sepintas hal itu lebih menggiurkan, terlebih lagi bagi mahasiswa yang biasanya memiliki dana terbatas.

Baca juga: STNK Hilang Saat Lebaran 2024, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

“Kami tidak merekomendasikan konsumen memilih motor tersebut, lebih baik harganya standar tapi surat-surat lengkap dan pajak terbayarkan, ini lebih aman,” ucap Nizar.

Nizar mengatakan semua motor bekas yang dijualnya selalu dipastikan terkait kelengkapan tersebut agar konsumen tidak memiliki masalah di kemudian hari.

“Motor tanpa BPKB kan bisa saja statusnya masih belum lunas, atau ada keterlibatan dengan hutang pada bank, seandainya di jalan motor disita oleh debt collector itu kan bakal menjadi masalah,” ucap Nizar.

Baca juga: Ini Alasan Motor Bekas Tanpa BPKB Sulit Terjual


Nizar juga mengatakan belum lagi bila hendak mengurus balik nama kepemilikan kendaraan bermotor dan bila harus berurusan dengan polisi, motor tanpa BPKB sangat riskan kena masalah.

Jadi, membeli motor bekas dengan kelengkapan STNK saja belum bisa dikatakan aman meski penjual berdalih dengan BPKB hilang atau rusak dan sejenisnya. Maka dari itu, penting agar jeli dalam membeli motor bekas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
OTT di OKU Sumsel, KPK Tangkap Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD Terkait Suap
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau