Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Klaim ETLE Lebih Efektif Tindak Pelanggaran Dibandingkan Tilang Manual

Kompas.com - 04/11/2022, 13:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telat menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual. Hal ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Terkait instruksi tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya siap memaksimalkan peran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ia juga meminta anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum, hanya saja penegakkan hukum kali ini berbentuk edukasi serta teguran.

Baca juga: Honda CRF250 Rally Bisa Inden Setahun

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi untuk mengetahui bagaimana efektivitas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

“Terkait dengan memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE, kita juga terus mengarahkan atau memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran untuk melakukan edukasi. Kemudian kita juga mengingatkan seluruh anggota untuk tidak apatis kalau melihat pelanggaran kita lakukan tindakan baik teguran maupun edukasi nantinya,” ucap Aan dikutip dari NTMC Polri, Jumat (4/11/2022).

 Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).Dok Ditlantas Polda Metro Jaya via ANTARA Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).

Menurut Aan, pihaknya juga mendukung penggunaan tilang berbasis elektronik lantaran lebih memiliki banyak keunggulan dibanding tilang manual atau secara langsung yang dilakukan oleh petugas lalu lintas di jalan.

“Sudah setahun lebih kita menggunakan IT yaitu yang kita kenal dengan ETLE, banyak hal yang bisa kita dapatkan dengan penegakan hukum berbasis IT ini. Pertama kita menghindarkan interaksi antara pelanggar dan pihak kepolisian yang ini seringkali berakhir dengan pungli,” ucapnya.

“Kedua, tingkat efektifitas daripada penegakan hukum. Dengan teknologi ini, 24 jam mengcapture pelanggaran yang terjadi. Artinya tingkat efektivitas daripada alat ini dibandingkan petugas yang mungkin hanya satu jam dua jam melakukan tindak pelanggaran, tingkat efektivitasnya lebih tinggi untuk ETLE,” lanjutnya.

Bicara soal efektivitas tilang elektronik. Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, sistem ETLE cukup efektif karena dapat bekerja sama selama 24 jam, serta menghindari pertemuan antara petugas dengan pelanggar. Dengan ini, penyalahgunaan seperti pungutan liar atau pungli bisa dihindari.

“Hanya yang menjadi masalah, bahwa jumlah CCTV ETLE relatif masih terbatas bila dibandingkan dengan panjang jalan. Sehingga perlu ada percepatan penambahan jumlah CCTV ETLE, disesuaikan dengan panjang jalan,” ucap mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu.

Baca juga: Plus Minus Tangki BBM Mobil Berbahan Plastik Resin

Misalnya, di wilayah Jakarta Pusat sendiri, saat ini hanya tersedia 13 kamera ETLE statis di sejumlah ruas jalan. Di antaranya Jalan Kyai Caringin, Jalan Gunung Sahari, Jalan Keramat Raya, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, dan Jalan Salemba Raya.

Padahal, butuh lebih banyak kamera tilang agar penerapan ETLE bisa lebih efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com