Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi agar Pengendara Tidak Copot Pelat Nomor Hindari ETLE

Kompas.com - 04/11/2022, 12:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan untuk menarik surat tilang manual membawa masalah baru di jalan raya. Terjadi fenomena pelanggaran lalu lintas dengan sengaja melipat atau melepas pelat nomor.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tujuan menghindari tangkapan E-TLE cukup memprihatinkan dan harus ditangani dengan serius oleh petugas pada bidangnya.

Baca juga: Sepasang Motor Listrik Taktis dari Len Industri Siap Gas

"Pembiaran terhadap pelanggaran tersebut bisa memicu kejadian di wilayah lain, di luar Probolinggo. Berikan cara-cara shock therapy dengan cara-cara tidak melanggar hukum," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (4/11/2022).

Budiyanto mengatakan, untuk menghindari orang melepas pelat nomor menghindari tilang ETLE, petugas polisi di lapangan bisa menggunakan Pasal 36 ayat 2 dan 3, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor.

"Perbuatan pengendara tidak memasang atau melipat pelat nomer supaya tidak terekam CCTV E-TLE merupakan pelanggaran lalu lintas," kata dia.

Budiyanto menambahkan, melepas atau melipat pelat nomor merupakan tindakan pidana seperti diatur dalam ketentuan Pidana Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 280.

Baca juga: Polisi Pakai Fitur Pengenalan Wajah untuk Tilang Pengendara Tanpa Pelat

Ancamannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Bila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses penegakan hukum supaya ranmor disita sampai ada putusan pengadilan (inkrah) untuk memberikan efek jera dan ditiru oleh pelanggar yang lain," kata dia.

"Penyitaan ranmor dalam perkara pelanggaran lalu lintas dengan modus tersebut di atas tidak melanggar undang-undang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau