Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Mekanisme Tilang Manual dengan Elektronik

Kompas.com - 04/11/2022, 12:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik menjadi salah satu inovasi baru untuk menangani terjadinya pelanggaran lalu lintas. Jika dulu petugas kepolisian masih bilan melakukan tilang manual, saat ini penindakan hanya dilakukan melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

Petugas kepolisian masih akan tetap berjaga di ruas-ruas jalan, namun tidak akan melakukan tindakan hukum kecuali untuk kondisi-kondisi tertentu, seperti kecelakaan. Surat tilang manual juga sudah ditarik dari petugas yang berjaga.

Baca juga: Jelang KTT G20, Polisi Tambah Titik Kamera Tilang Elektronik

Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan hanya akan ditegur dan diberikan imbauan, kemudian dilepas lagi. Proses tilang hanya dilakukan melalui ETLE.

Ada sejumlah perbedaan mendasar antara tilang manual dengan tilang elektronik. Dengan tilang manual, petugas kepolisian harus turun langsung ke lapangan dan ditempatkan di titik tertentu untuk melakukan penindakan.

Surat tilang diberikan kepada pelanggar lalu lintas secara langsung. Berbeda dengan mekanisme kamera tilang elektronik statis.

Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintasSHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas

Dengan tilang elektronik, kamera ETLE yang tersebar di ruas-ruas jalan tertentu akan merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Hasil rekaman tersebut kemudian  dikirimkan ke petugas sebagai barang bukti pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam tersebut dengan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebaga sumber data kendaraan. Setelah diidentifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

Baca juga: Dari Main Golf, Cerita Awal Mula Kartel Harga Honda dan Yamaha

Jika pemilik kendaraan telah melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum, maka petugas kemudian menerbitkan tilang dengan metode pembayaran BRIVA.

Denda tilang bisa dibayarkan melalui bank atau dengan datang sidang. Perlu diingat, konfirmasi harus dilakukan sebelum maksimal delapan hari. Sedangkan pembayaran maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau