SEMARANG, KOMPAS.com - Meski tak populer seperti SUV dan MPV, namun segmen double cabin (D-Cab) memiliki kelebihan tersendiri.
Mobil ini dikenal sebagai penakluk medan berat. Maka, kerap dijadikan armada operasional tambang dan perkebunan di beberapa wilayah seperti Kalimantan dan Sulawesi.
Urusan tenaga tak perlu ditanyakan, mobil ini dibekali penggerak 4x4 didukung torsi mesin yang melimpah.
Khusus pemakaian pribadi, mobil ini biasanya digunakan penghobi baik yang sudah petualangan atau offroad. Karena itu, tak ada salahnya memasukkan double cabin dalam pilihan mobil bekas idaman.
Baca juga: Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Mobil Single Cabin dengan Double Cabin
Bicara soal harga, Agung Prastowo Kepala Bengkel Mandiri Jaya Motor (Ford Kudus) mengatakan, banderol double cabin bekas pemakaian pribadi lebih tinggi dari bekas tambang.
"Konsumen awam banyak yang anti eks tambang. Biar sama-sama enak di cantumin informasi ini eks pribadi atau tambang," ucap Agung, kepada Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Bahkan menurut Agung, harga di bursa mobil bekas hampir dua kali lipat pada tipe dan tahun yang sama.
Umumnya, harga pasaran antara Rp 150 juta - Rp 250 juta untuk double cabin pemakaian pribadi, sementara kalau bekas tambang setengah dari harga tersebut.
Meski bekas tambah lebih murah, namun harus siapkan ekstra dana bila ingin meminangnya karena biasanya dibutuhkan perbaikan.
"Ya kalau memang sudah suka mau gimana? Pasti harus siapkan budget perbaikan, jadi unit belum bisa ready langsung digunakan," kata dia.
Namun Agung menyarankan, poin perhatian khusus bila hendak membeli unit eks tambang adalah sasis. Mesin bisa di nomor duakan, pemakaian berat sebelumnya ada kemungkinan sasis sudah tidak utuh.
"Sasis jangan ada keropos, apalagi bengkok atau melintir. Itu sudah syarat wajib. Tidak mungkin bisa diperbaiki, bantingan suspensi dan kenyamanan kendaraan kacau, walau coba di setel ulang," tutur Agung.
Baca juga: Mobil Bekas Favorit Masih Didominasi Avanza dan Sejenisnya
Perlu diingat pula, mobil jenis ini termasuk kendaraan yang wajib Uji KIR, meski akan digunakan pribadi. Karenanya, tanyakan pula status Uji KIR selain status pajak kendaraan.
Sebagai pertimbangan, berikut ini daftar pilihan mobil double cabin bekas di bawah Rp 200 juta, yakni:
Baca juga: Modifikasi Double Cabin Jadi Motorhome, Siapkan Rp 485 Juta
Ford Ranger 2012, Rp 145 juta