Namun Agung menyarankan, poin perhatian khusus bila hendak membeli unit eks tambang adalah sasis. Mesin bisa di nomor duakan, pemakaian berat sebelumnya ada kemungkinan sasis sudah tidak utuh.
"Sasis jangan ada keropos, apalagi bengkok atau melintir. Itu sudah syarat wajib. Tidak mungkin bisa diperbaiki, bantingan suspensi dan kenyamanan kendaraan kacau, walau coba di setel ulang," tutur Agung.
Baca juga: Mobil Bekas Favorit Masih Didominasi Avanza dan Sejenisnya
Perlu diingat pula, mobil jenis ini termasuk kendaraan yang wajib Uji KIR, meski akan digunakan pribadi. Karenanya, tanyakan pula status Uji KIR selain status pajak kendaraan.
Sebagai pertimbangan, berikut ini daftar pilihan mobil double cabin bekas di bawah Rp 200 juta, yakni:
Baca juga: Modifikasi Double Cabin Jadi Motorhome, Siapkan Rp 485 Juta
Ford Ranger 2012, Rp 145 juta
Mitsubishi Triton HDX 2017, Rp 185 juta
Toyota Hilux 2017, Rp 188 juta
Mazda BT-50 2012, Rp 120 juta
Isuzu D-Max Rodeo 2012, Rp 140 juta
Nissan Navara 2008, Rp 175 juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.