JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Jika telat melakukan perpanjangan walaupun hanya satu hari, maka pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Baca juga: Menanti Motor Listrik Murah Honda
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan perpanjangan SIM, salah satunya perpanjangan secara daring, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling dengan mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi; SIM pemohon masih berlaku atau belum melebihi masa berlaku, membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP, beserta foto kopinya. SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Baca juga: Viral Isu Pertalite Lebih Boros Usai Naik Harga, Ini Kata Pertamina
Beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Jakarta hari ini, Kamis (22/9/2022), dilansir dari laman resmi NTMC Polri: