Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SD-SMP Bakal Dilarang Membawa Motor ke Sekolah

Kompas.com - 02/08/2022, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Sejumlah Pemerintah Daerah berencana melarang pelajar yang masih bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa sepeda motor sendiri.

Wacana tersebut, setidaknya datang dari dua Dinas Pendidikan (Dindik), yaitu di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Ciamis. Kini, pihak Dindik sedang lakukan pengkajian untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke setiap sekolah.

Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin menjelaskan bahwa hal ini diambil karena di golongan masyarakat terkait belum layak menggunakan kendaraan bermotor karena tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Honda Bakal Bocorkan Langkah Era Kendaraan Listrik di Indonesia

Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka  memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.DOK. TMMIN Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.

Batas minimal usia untuk kepemilikan SIM, ialah 17 tahun sehingga pelajar yang sudah memenuhi kualifikasi tersebut pada umumnya telah duduk di kelas 2 atau 3 SMA.

"Jadi kalau untuk anak SMP itu belum memperoleh SIM karena umurnya itu hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM," ucap dia Senin (1/8/2022).

"Dengan SE yang akan kita sebarkan ini, bentuk dari ketegasan kita walaupun itu sifatnya imbauan, kita juga akan terus melakukan evaluasi," lanjut Fahrudin.

Ia pun meminta kepadapada pihak sekolah, dalam hal tersebut ke jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberi kesempatan pelajar membawa kendaran pribadi, berlaku buat mobil ataupun sepeda motor.

Pihak sekolah juga disarankan tidak menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bermotor bagi para pelajar.

Baca juga: Tahun 2022 Jadi Musim Terburuk Honda Dalam Sejarah MotoGP

Polisi ingatkan etika saat naik motor.Divisi Humas Polri Polisi ingatkan etika saat naik motor.

"Yang jelas kalau sudah ada larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah," kata dia.

Hal serupa juga dikatakan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya yang mengimbau ke kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat untuk melarang siswa/i-nya membawa kendaraan ke sekolah.

Herdiat menyebut saat ini sering melihat anak SD dan SMP yang masih di bawah umur sudah mengendarai sepeda motor. Bahkan berboncengan lebih dari dua orang. Hal ini sangar membahayakan bagi diri dan orang lain.

“Pengalaman ketika kita sedang dalam perjalanan ke daerah-daerah masyarakat sudah abai terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Terutama saat berkendara itu tidak memakai helm,” ungkap Herdiat.

"Lebih baik diantar orang tua, pamannya atau siapapun ke sekolah. Nanti kita akan buat surat edarannya," lanjut dia.

Baca juga: Kapan Motor dan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah?

Ilustrasi berkendaraDok. YIMM Ilustrasi berkendara

Bagi sekolah atau dewan guru yang ditemukan masih mengizinkan pelajar untuk membawa kendaran ke lingkungan sekolah, kata Fahrudin, akan diberikan teguran tegas.

Pasalnya, hal itu sama saja membiarkan murid berbuat salah dengan melanggar ketentuan berlalu lintas.

"Kuncinya kalau sekolah masih ada menyediakan parkir bagi anak-anak, berarti itu sekolah masih mengizinkan dan nanti itu akan menjadi bahan evaluasi kita," kata Fahrudin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com