Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Bakal Tindak Kelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto

Kompas.com - 10/05/2022, 10:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menindak gerombolan pemain sepatu roda (roller skate) apabila kembali melintas di tengah Jalan Raya Gatot Subroto dan mengganggu pengendara lain.

Hal tersebut sebagai buntut dari video viral di media sosial baru-baru ini yang memperlihatkan rombongan pesepatu roda melintas di ruas tersebut, yang terdiri dari orang dewasa dan anak kecil.

Beberapa di antaranya bahkan sempat sesekali menyalip kendaraan lain yang melintas walau mereka mengenakan atribut lengkap, mulai dari helm sampai pelindung lutut.

Baca juga: Viral Rombongan Pemain Sepatu Roda Lewat Jalan Raya, Ini Risiko Bahayanya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan tertulis menjelaskan, langkah ini setidaknya karena ada dua hal yang menjadi perhatian bersama.

"Pertama, secara ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut," kata dia.

"Mengingat, dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik. Undang-undang lalu lintas sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya," lanjut Jamal.

Kedua, secara aspek keselamatan lalu lintas, hal tersebut juga sangat membahayakan bagi para pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor maupun/terlebih lagi bagi para pemain roller skate itu sendiri.

Baca juga: Ini Ruas Tol Terpadat Selama Arus Balik Lebaran 2022

Sebab, roller skate dilakukan di tengah lajur dan kecepatan yang cukup tinggi. Terjadinya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor.

"Kemudian, melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah," katanya lagi.

Adapun lebih jauh mengenai aturan penggunaan jalan, tertuang dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Apabila memang ingin menggunakan jalan umum, sebagaimana Perkap Kapolri No 10 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, harus mendapatkan izin dari kepolisian dahulu.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Ini Cara Tepat Bersihkan Jok Mobil

"Baik itu event, acara tertentu, dan kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas jalan," ujar Jamal.

Untuk itu, Polda Metro Jaya akan menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut serta akan memanggil ketua atau penanggung jawab klub roller skate. Tidak hanya itu, kepolisian juga akan memberikan imbauan edukatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
otak isi tai pecuma dijelasin gak bakal nyampe


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau