Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalai Saat Berkendara, Mobil Ini Tabrak Bus Transjakarta

Kompas.com - 10/05/2022, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan bus transjakarta kembali terjadi. Kali ini terjadi di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kecelakaan terjadi saat bus transjakarta sedang menurunkan penumpang di Halte Pasar Kramat Jati. Tiba-tiba mobil bernomor polisi B 2048 TQK kemudian datang dari belakang dan menabrak bus tersebut.

“Insiden terjadi antara bus milik operator dengan nomor bodi PPD 0187 ditabrak dari belakang oleh mobil pribadi ketika melakukan proses penurunan pelanggan di Halte Pasar Kramat Jati,” ucap Kepala Departemen Komunikasi Korporasi dan CSR PT Transjakarta Iwan Samariansyah dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Libur Lebaran, Layanan Bus Wisata Gratis Transjakarta Diperpanjang

Sopir tersebut mengaku lalai saat sedang berkendara sehingga menabrak bus dari belakang.

“Pengemudi mobil pribadi mengaku lalai saat sedang berkendara. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini dan kasus telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” kata Iwan.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, dalam kecelakaan lalu lintas faktor manusia menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang cukup dominan.

Hal ini bisa dilihat dari pengakuan para tersangka kasus kecelakaan yang pada umumnya memberikan pengakuan bahwa sebelum terjadi kecelakaan, mereka memberi keterangan karena kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan.

“Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatarbelakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya,” ucap Budiyanto.

Budiyanto melanjutkan, pada kasus kecelakaan yang disebabkan faktor manusia juga dilatarbelakangi faktor lain yang menyertai, seperti faktor kendaraan, jalan, ataupun faktor lingkungan.

Baca juga: Alasan Polisi Bakal Tindak Kelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto

Perlu diingat, tidak berkonsentrasi saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Prabowo Ikut Tren Velocity Usai Akhiri "Open House" di Istana
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau