JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban dari setiap pemilik kendaraan, yang dibayarkan tiap tahun maupun lima tahunan.
Nominalnya, berbeda-beda tergantung tipe dan jenis dari kendaraan itu sendiri. Tetapi metode perhitungannya sama, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.
Namun karena beberapa hal, tidak sedikit masyarakat atau pemilik dari kendaraan terkait tidak dapat menuntaskan kewajiban pajaknya. Apalagi besaran denda yang dikenakan karena kelalaian tersebut terus bergerak.
Baca juga: Pahami Pentingnya Mengecek Kondisi Mobil Usai Dipakai Mudik
Sehingga, dalam kondisi tertentu beberapa pemerintah provinsi sering kali membuat program pemutihan supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (10/5/2022), ternyata saat ini masih ada beberapa wilayah yang melakukan program tersebut setelah libur Lebaran 2022. Di antaranya;
1. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang. Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.
Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.
Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Baca juga: Alasan Polisi Bakal Tindak Kelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto
2. Bali
Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni. Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.
3. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan. Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.
4. Gorontalo
Dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.
Baca juga: Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Masih Tinggi
5. Jawa Timur
Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang. Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
6. Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.