Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Sedan Terduga Tabrak Lari di Menteng Akan Diperiksa Polisi

Kompas.com - 20/04/2022, 03:42 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi mobil sedan diduga terlibat tabrak lari di Jalan Raden Saleh Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (18/4/2022) dini hari. Karena berusaha kabur, sedan tersebut dikejar oleh sejumlah pengendara motor.

Diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta, terlihat perekam sekaligus pengendara motor mengejar satu unit sedan yang tengah melaju kencang setelah diduga tabrak lari.

Akibat peristiwa ini, pengendara motor yang ditabrak oleh sedan tersebut mengalami luka-luka.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Siaga Arus Mudik Lebaran 2022, Ini Lokasinya

Saat ini, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono akan memanggil pengemudi mobil yang jadi terduga pelaku tabrak lari.

"Betul, lagi dibuatkan panggilan yang bersangkutan," ucap Sutiyono seperti dikutip Kompas Megapolitan, Selasa (19/4/2022).

Kebiasaan tabrak lari bukanlah yang pertama kalinya terjadi di jalan raya. Pengemudi mobil yang kabur setelah menabrak umumnya merasa panik, khususnya dengan kondisi di mana massa mudah tersulut emosi. Namun, kabur bukan solusi.

"Apabila hal itu dilakukan pasti menimbulkan masalah yang lebih besar, kemarahan masyarakat, kerusakan yang lebih parah, korban yang bertambah sampai dengan pasal yang berlapis," ucap Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Pengemudi yang menabrak atau merugikan pengguna jalan yang lain harus bertanggung jawab, ambil tindakan dan menolong korban.

Sony menjelaskan bahwa melarikan diri menjadi salah satu usaha yang dilakukan pelaku untuk menghindari amuk massa akibat terjadinya sebuah kecelakaan.

Baca juga: Polda Metro Mau Terapkan Batas Kecepatan Maksimum di Arteri Jakarta

Namun, untuk menghindari amukan massa juga tidak sembarangan. Perlu diperhatikan, pengemudi tidak boleh kabur untuk melepaskan tanggung jawab.

"Melarikan diri ada dua, bisa ke pos polisi terdekat atau menghilang untuk melepaskan tanggung jawab. Itu semua harus disikapi dengan kepala dingin dan kesiapan mental untuk bertanggung jawab," ucap Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com