JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas mudik Lebaran tahun ini, dengan mematuhi berbagai aturan supaya tidak terjadi lonjakkan kasus pandemi Covid-19.
Terbaru, aturan ini tertuang dalam urat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam beleid itu, tiap masyarakat yang mudik dengan kendaraan pribadi dan bus bersama anak-anak wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Baca juga: Bus Listrik TransJakarta Pakai BYD bukan MAB, Ini Kata Moeldoko
Lebih jauh setiap pelaku perjalanan harus sudah menerima dosis vaksin ke-3 atau booster. Jadi saat melakukan aktivitas mudik Lebaran 2022, tidak perlu lagi menyertakan hasil tes PCR atau antigen.
Sementara pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 sebelum keberangkatan.
Adapun bila baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib sertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus pelaku perjalanan yang membawa anak di bawah 6 tahun, tidak perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen atas nama anak tersebut. Tetapi, sang anak wajib didampingi oleh orang tua yang memenuhi syarat di atas.
Baca juga: Suzuki Carry Pakai Teknologi Smart Hybrid? Bisa Jadi
Kemudian selama perjalanan mudik, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat: Berikut ini prokes yang harus diterapkan selama perjalanan mudik lebaran 2022:
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air, sabun, atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh oleh orang lain.
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
5. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah bagi pemudik dengan kendaraan umum.
6. Dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan bagi pemudik yang menempuh perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali jika pemudik wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi untuk skrining dan tracing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.