Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Dewa Tidak Kebal Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kompas.com - 30/03/2022, 10:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 April 2022, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement akan berlaku di ruas tol yang ada di Jakarta.

Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum serta kendaraan yang melewati batas muatan. Hadirnya kamera ETLE diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan, salah satunya karena kendaraan yang mengebut.

Selain kendaraan pelat hitam yang akan diberi sanksi jika melanggar, kendaraan dengan pelat nomor dewa seperti akhiran RF dan sejenisnya pun juga ditindak.

Baca juga: Tanpa Dikawal Polisi, Kendaraan Pelat Hitam Tidak Dapat Prioritas Jalan

Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, sanksi tilang bakal diberlakukan kepada semua pengemudi yang melanggar, termasuk pengemudi kendaraan berpelat RF.

"Berlaku semua, berlaku (untuk kendaraan pelat RFS), sama seperti ganjil genap," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Catat Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

Sambodo mengemukakan, surat tilang online juga bakal dikirimkan ke instansi pemilik mobil berpelat RF apabila pengemudi terbukti melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditetapkan di ruas jalan tol.

"Kami akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," ucap Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com