JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa kendaraan bermotor dengan pelat nomor khusus di jalan raya seperti berakhiran RF dilarang menggunakan strobo dan sirine.
Pasalnya, meskipun pemilik merupakan pejabat negara karena pelat RF hanya diberikan secara khusus, bukan digunakan secara bebas oleh warga sipil, hal itu melanggar aturan berlalu lintas.
"Jelas tidak boleh," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Ini Tuntutan Sopir Truk Soal Aturan ODOL
Lebih jauh, penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pasal 134.
Di sana disebutkan bahwa hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidaklah termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Penggunaan strobo dan sirene juga hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.
Baca juga: Ratusan Unit Motor Listrik Gojek Sudah Beroperasi, Segini Tarifnya
Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning, serta kendaraan dinas polri dengan warna biru.
"Maka ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator, pengemudinya wajib ditilang karena menyalahi UU," kata Sambodo.
Adapun alasan kendaraan pelat hitam menggunakan sirene dan rotator, biasanya supaya segera diberi jalan oleh pengguna jalan lain, terkhusus ketika jalanan sedang macet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.