Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Pelat Nomor Motor di Windshied, Begini Aturannya

Kompas.com - 07/03/2022, 17:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor jadi komponen wajb buat motor dan mobil yang beredar di jalan. Namun, saat ini masih sering terjadi kendaraan tidak memakai pelat nomor sesuai spesifikasi.

Beberapa sepeda motor bahkan memasang pelat nomor bukan aslinya, atau memasang pelat nomor di lokasi yang tidak semestinya. Misal di kolong sepatbor atau belakang windshield.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, TNKB memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor.

Baca juga: Helm Lokal yang Dipakai Enea Bastianini, Harganya Rp 8,5 Juta

Penempatan pelat nomor pada dasarnya harus berada di tempat yang terlihat jelas dan tidak tersembunyi. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi tanpa mengacu pada regulasi.

Boleh saja memasang di windshield, hanya saja pelat nomor tersebut harus bisa terlihat dengan jelas dari depan.

Menurutnya, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Baca juga: Pengemudi Pemula, Jangan Terlalu Acap Injak Pedal Rem Mobil Matik

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor.

“Menurut pendapat saya bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek teknis atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau