Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Pelat Nomor Cantik, Siapkan Dana Minimal Rp 5 Juta

Kompas.com - 19/02/2022, 16:20 WIB
Arif Nugrahadi,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut pelat nomor kendaraan bermotor, ternyata bisa dipesan sesuai keinginan.

Namun, selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus mengeluarkan modal lebih sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang telah ditetapkan.

Baca juga: Lihat Langsung Bagaimana Sasis Bus Diantar ke Karoseri

Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan bagi pemilik kendaraan baru dan juga saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

"Untuk pelat nomor cantik atau kalau di sini disebut pelat nomor pilihan bisa digunakan oleh pemilik kendaraan bermotor, namun ada tarif sendiri untuk pelat nomor pilihan tersebut," Kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra kepada Kompas.com belum lama ini.

Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut.

Baca juga: Besok Ada Ganjil Genap dan Penutupan Jalan di Bandung, Cek Lokasinya

  • NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
  • NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
  • NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
  • NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Sedangkan untuk syarat tambahan yang harus dilengkapi oleh pemohon NRKB pilihan yakni:

a. mengisi formulir permohonan; dan

b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.

Ilustrasi tanda nomor kendaraankomisikepolisianindonesia.com Ilustrasi tanda nomor kendaraan

Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan:

1. Mengisi formulir
2. Pemeriksaan bekas dan ketersediaan NRKB
3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan
4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik
5. Penulisan Buku Register
6. Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan
7. Penggandaan dokumen melakuakn pengarsipan
8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon.

Baca juga: Perbandingan Teknis Toyota Voxy dan Nissan Serena, Siapa Unggul?

Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan, berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:

  • NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  • NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  • Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  • Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  • Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com