Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota

Kompas.com - 30/03/2022, 08:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik di jalan tol yang ada di Jakarta akan segera berlaku per April 2022. Sistem tilang dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini menyasar dua pelanggaran.

Pelanggaran pertama adalah untuk kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimum dan kedua yakni kendaraan yang melanggar batas muatan.

Sebenarnya ETLE di jalan tol ini sedang disosialisasikan sampai akhir Maret 2022. Namun ketika masuk bulan April 2022, pelanggar akan diberikan sanksi berupa tilang.

Baca juga: Sudah di Evakuasi, Kemacetan di Ruas Tol Jagorawi Berangsur Normal

Ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta II (JORR) yang bisa digunakan pada akhir tahun ini.Dokumentasi Humas Jasa Marga Ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta II (JORR) yang bisa digunakan pada akhir tahun ini.

Lalu di mana saja titik kamera ETLE yang ada di tol Jakarta?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk kamera yang menangkap pelanggaran melewati batas kecepatan ada di lima ruas jalan tol.

"Pertama ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng," ujar Sambodo kepada media, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Jangan Lap Kendaraan Pakai Lap Chamois Lagi, Ini Alasannya

Sedangkan untuk kamera ETLE yang menangkap pelanggaran batas muatan, sudah ada di dua ruas tol, yakni Tol Jakarta Outer Ring Road dan Tol Jakarta-Tangerang.

Terkait penindakan pelanggar di jalan tol yang ada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, Sambodo menjelaskan, surat tilang akan dikirimkan oleh polda lain.

"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi," ucap Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau