JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 April 2022, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement akan berlaku di ruas tol yang ada di Jakarta.
Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum serta kendaraan yang melewati batas muatan. Hadirnya kamera ETLE diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan, salah satunya karena kendaraan yang mengebut.
Selain kendaraan pelat hitam yang akan diberi sanksi jika melanggar, kendaraan dengan pelat nomor dewa seperti akhiran RF dan sejenisnya pun juga ditindak.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, sanksi tilang bakal diberlakukan kepada semua pengemudi yang melanggar, termasuk pengemudi kendaraan berpelat RF.
"Berlaku semua, berlaku (untuk kendaraan pelat RFS), sama seperti ganjil genap," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Sambodo mengemukakan, surat tilang online juga bakal dikirimkan ke instansi pemilik mobil berpelat RF apabila pengemudi terbukti melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditetapkan di ruas jalan tol.
"Kami akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," ucap Sambodo.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/30/101200815/pelat-nomor-dewa-tidak-kebal-tilang-elektronik-di-jalan-tol