Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Etika Menyalip Kendaraan yang Benar

Kompas.com - 23/03/2022, 10:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa kondisi, pengemudi perlu menyalip atau mendahului kendaraan yang berada di depannya. Ini merupakan hal biasa saat berkendara, namun fatal akibatnya jika dilakukan tanpa pertimbangan.

Kecelakaan yang melibatkan mobil dan pemotor kembali terjadi. Seorang pengendara motor tewas setelah terseret mobil di Jalan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (22/3/2022).

Dikutip dari Megapolitan.Kompas.com, saksi menduga korban hendak menyalip mobil, namun tersenggol hingga akhirnya jatuh dengan kondisi luka parah.

Baca juga: Video Viral Pemotor Ribut dengan Pengendara Mobil di JLNT Casablanca

Penting bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk selalu mengecek spion sebelum akan menyalip atau berpindah lajur.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, aturan amannya ialah cek spion kemudian nyalakan lampu sein.

"Dengan alasan situasi jalan itu bisa berubah tiap detiknya, kalau aman beri sein. Kalau tidak aman, jangan beri sein," jelas Jusri pada Kompas.com, belum lama ini.

Kemudian, pengendara juga perlu menoleh secara cepat untuk memastikan bahwa area di sekitarnya sudah aman dan memungkinkan untuknya bermanuver, seperti menyalip atau berpindah lajur.

Baca juga: Rayakan Podium, Quartararo Traktir Es Krim Anak-anak di Lombok

Menurut dia, terpenting pengemudi kendaraan jangan bermanuver sebelum memastikan bahwa kondisi jalan sudah aman.

Secara hukum, aturan mendahului kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 109 menjelaskan bahwa saat akan mendahului kendaraan lain, pengemudi kendaraan bermotor harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati. Dengan catatan, mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia ruang cukup.

Sedangkan pada pasal 112 butirnya yang kedua, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan, serta memberikan isyarat,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
etika tinggal etika. aturan tinggal aturan. sering gw liat, abis nyalip lalu melambat, atau belok kiri, atau malah berhenti. nyalip paling aneh itu waktu di jalan tol. udah tau rame, tapi tetap maksa nyalip. abis itu, udah. kayaknya puas banget nyalip 1 mobil doang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau