Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Konversi Motor Konvensional ke Listrik

Kompas.com - 23/03/2022, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada salah satu cara untuk menuju tren elektrifikasi dengan harga yang lebih murah, yakni dengan konversi kendaraan listrik.

Kendati demikian, konsumen harus memperhatikan beberapa syarat agar proses konversi beragam mulus.

Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub M. Risal Wasal mengatakan, regulasi mengenai konversi kendaraan listrik sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2022 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Komparasi Motor Listrik Grab dan Gojek, Siapa Lebih Unggul?

“Regulasi ini dukungan terhadap Perpres Percepatan Kendaraan Listrik. Saat ini yang kami konversi baru sepeda motor,” ujar Risal, beberapa waktu lalu.

Risal melanjutkan, untuk proses konversi dilakukan oleh bengkel motor konversi atau lembaga lain yang telah ditunjuk untuk melakukan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian.

Motor listrik hasil konversi dengan basis motor bebek Honda AstreaKompas.com/Donny Motor listrik hasil konversi dengan basis motor bebek Honda Astrea

“Syarat utama adalah soal legalitas kendaraan. Bahwa kendaraan yang akan dikonversi memiliki SUT sampai STNK,” kata dia.

Setelah pengujian selesai dilakukan, motor tersebut telah memenuhi persyaratan teknis serta persyaratan keselamatan sehingga laik jalan.

Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, sepeda motor listrik hasil konversi diperbolehkan digunakan di jalan umum.

Baca juga: PLN Kasih Promo Pasang Home Charging Mobil Listrik, Mulai Rp 850.000

Berikut syarat konversi motor konvensional menjadi motor listrik.

1. Memiliki sertifikat SUT dan SRUT
Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
2. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.
3. Bukan untuk bisnis
Motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.
4. Uji ulang SUT dan SRUT
Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau