Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pemotor Ribut dengan Pengendara Mobil di JLNT Casablanca

Kompas.com - 20/03/2022, 09:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian pengendara sepeda motor melewati Jalan Layang Non Tol (JLNT) kembali terulang. Kali ini para pemotor bahkan terlibat keributan dengan pengguna mobil di kawasan tersebut.

Dilansir dari Instagram @jabodetabek.terkini, terlihat rombongan pengendara sepeda motor melintas di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, pada suatu malam.

Kemudian, tampak juga sejumlah pemotor menghampiri mobil warna hitam di lokasi. Beberapa pengendara motor terlihat akan melakukan pemukulan kepada pengendara mobil tersebut.

Baca juga: Red Flag, Motor Alex Rins Terbakar Saat FP4 GP Indonesia

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Aksi itu membuat lalu lintas di lokasi sempat tersendat. Beberapa mobil dan sejumlah motor bahkan berhenti di tengah ruas JNLT Casablanca.

"Motor enggak boleh ke atas, wey. Pemobil dipukulin. Motor enggak boleh ke atas, wey, flyover Kokas ini," kata perekam video seperti dikutip pada Sabtu (19/3/2022).

Belum diketahui penyebab pasti dan kronologis dari peristiwa di JLNT Casablanca. Saat dikonfirmasi mengenai kejadian ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan keributan tersebut.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Indonesia; Quartararo Pole, Marquez Jatuh 2 Kali

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

“Sudah ditangani Polres Jakarta Selatan,” ucap Jamal, kepada Kompas.com (19/3/2022).

Seperti diketahui, pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Sensasi Nonton Kualifikasi MotoGP Mandalika dari Tribune Zona B

Ilustrasi kecelakaan, teknik jatuh dari sepeda motor yang amanDok. AHM Ilustrasi kecelakaan, teknik jatuh dari sepeda motor yang aman

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, larangan itu dibuat untuk mengutamakan keselamatan buat para pengguna motor.

"Masyarakat harus menyadari itu, karena tidak mungkin aturan itu dibuat sembarangan tanpa ada alasannya," kata Jusri, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurutnya, larangan itu, hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan Tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.

Selain itu, jalur JLNT biasanya sempit dan dilewati oleh kendaraan roda empat atau lebih. Kondisi ini jelas membuat para pemotor rentan jadi korban kecelakaan di sana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau