JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas membeli sepeda motor bekas umum dilakukan oleh orang-orang yang membutuhkan kendaraan roda dua karena keterbatasan dana.
Selain itu, ada pula yang membeli sepeda motor bekas dengan alasan untuk dijadikan bahan modifikasi. Sebab, sebagian orang beranggapan memodifikasi motor baru dirasa sayang.
Ketika akan membeli motor bekas, ada sejumlah istilah yang umum disebut ketika hendak bertransaksi. Beberapa istilah tersebut antara lain adalah full paper dan no paper.
"Full paper itu sudah pasti resmi. Ada surat-suratnya lengkap, seperti STNK, BPKB, dan faktur, pokoknya komplet," kata Aditya Wicaksana dari diler Mad Max Big Bikes, kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Pengendara Motor Terobos Palang Pelintasan KA Berujung Pengeroyokan
Sementara itu, istilah no paper biasanya digunakan untuk jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan atau kerap disebut motor bodong. Dari berbagai bursa motor bekas daring, penjualnya kerap menulis dengan singkatan 'NP'.
"Tapi, ada juga yang menggunakan istilah 'go green'. Kalau NP, sebagian menilai terlalu vulgar. Jadi, diganti dengan 'go green', karena tidak menggunakan surat-surat," kata Aditya lebih lanjut.
Selain full paper dan no paper, ada pula istilah STNK only atau biasa disingkat jadi 'ST'. Istilah ini bermakna bahwa sepeda motor tersebut dijual hanya dengan STNK saja tanpa BPKB.
Baca juga: Mobil Bekas Rp 80 Jutaan, Dapat Avanza sampai Jazz
Di lain kesempatan, Wistana selaku pengusaha jual beli motor Yamaha RX-King turut menyebutkan istilah lain terkait kelengkapan dokumen dalam jual beli sepeda motor bekas.
Di bursa RX-King, umum terjadi transaksi jual beli secara peretelan yang biasa disebut 'jual dokumen'. Istilah ini bermakna jual beli sepeda motor hanya berupa rangka, crankcase yang mencantumkan nomor mesin, STNK, dan BPKB.
'Jual dokumen' akan cocok bagi para pehobi otomotif roda dua yang hendak membangun sepeda motornya sendiri tapi tetap memiliki dokumen yang sah dan sesuai. Perakitan motor termasuk pemilihan warna bodi tinggal menyesuaikan data identitas pada surat-surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.