Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Sepeda Motor Bekas, Ini Biaya Balik Namanya

Kompas.com - 24/08/2021, 14:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pembelian sepeda motor di pasar kendaraan bekas, terdapat beberapa aspek yang patut diperhatikan baik meliputi kondisi motor maupun surat-surat alias dokumennya.

Sebab, tidak jarang motor yang dijual melalui perseorangan tidak lagi memiliki dokumen lengkap untuk digunakan secara legal di jalan. Bila demikian, Anda harus siap-siap untuk mengurusnya ke kantor pelayanan terkait.

Dari beberapa dokumen kendaraan, salah satu yang patut diperhatikan ialah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai instrumen hukum yang sah untuk menyatakan suatu kepemilikan kendaraan.

Baca juga: Daftar Daerah yang Masih Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Untuk mengubah status kepemilikan motor tersebut, pembeli harus melakukan balik nama BPKB motor dengan segera di Samsat tedekat. Hanya saja, biaya yang perlu dibayarkan berbeda tiap wilayah tergantung kebijakan Pemda.

Sebagai patokan biaya balik nama motor di Tanah Air, Anda bisa menggunakan biaya balik nama sepeda motor yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini berbagai biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id:

Baca juga: Tiga Alasan Maraknya Pelemparan Batu ke Truk

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

- Biaya administrasi Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 50.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

- Denda apabila ada keterlambatan pajak

Untuk syarat mengajukan balik nama ialah KTP asli dan fotocopy pemilik baru, BPKB asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, bukti jual kendaraan berupa kuitansi pembayaran, dan bukti cek fisik kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau