KARANGANYAR, KOMPAS.com - Satlantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah kembali gelar razia knalpot brong dan menindak pengguna kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan pabrikan.
Operasi yang digelar Minggu (28/11/2021) tersebut juga menindak pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan berkendara lainnya.
Baca juga: Kasus Mercy Lawan Arah di Jalan Tol, Ini Ancaman Hukumannya
Razia digelar di beberapa titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan pengguna knalpot brong yang akan menuju kawasan wisata Tawangmangu.
Terdapat tiga titik yang menjadi lokasi operasi, yakni Simpang Sumokado Tawangmangu, depan kantor Kelurahan Tawangmangu dan Cemoro Kandang.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko menyampaikan, operasi ini dilaksanakan karena pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat maraknya motor berknalpot brong.
Selain itu, banyak juga beredar di media sosial video mengenai pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong mengganggu ketenangan wisatawan di Tawangmangu.
Baca juga: Video Viral Mercy Lawan Arah di Tol, Tabrak Mobilio sampai Ringsek
“Masyarakat mengeluhkan banyak pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan,” kata Sarwoko dalam keterangan resmi, Minggu (28/11/2021).
Operasi penindakan dan pelanggaran (dakgar) dilakukan tim gabungan Satlantas Polres Karanganyar Dan Polsek Tawangmangu.
“Melibatkan 20 orang personal dan ditempatkan di tiga titik,” kata dia.
Hasil dari penindakan pelanggaran knalpot brong ada 31 pelanggaran dan mendapatkan tilang. Termasuk puluhan kendaraan berknalpot tidak sesuai standart terpaksa diamankan.
“Yang tidak punya surat-surat dan motornya menggunakan knalpot brong itu kami tilang,” ucapnya.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Saat Libur Nataru
Kasatlantas juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Tak lupa juga agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.