JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil Mercedes-Benz E300 melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), pada Sabtu (27/11/2021).
Aksi melawan arah yang dilakukan oleh mobil sedan mewah di jalan tol sempat terekam oleh netijen melalui akun instagram @infobekasi.
Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, mobil Mercy tersebut melawan arus dari selatan ke utara. Setelah melaju cukup jauh, pengemudi menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.
“Kendaraan Mobilio dan Innova datang dari Cakung, tiba-tiba ada kendaraan sedan melawan arus. Kedua mobil tidak bisa menghindar, sehingga terjadi laka lantas,” ucap Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).
Selain itu yang tak kalah menarik tentang syarat perjalanan keluar kota saat libur Nataru.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 28 November 2021.
1. Video Viral Mercy Lawan Arah di Tol, Tabrak Mobilio sampai Ringsek
Aksi lawan arah yang dilakukan pengemudi kendaraan bermotor kembali berbuah kecelakaan. Kali ini terjadi pada Mercedes-Benz, yang menabrak Honda Mobilio pada Sabtu, 27 November 2021.
AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi di jalan tol JORR arah Selatan KM.53.600 wilayah Cakung Jakarta Timur, pukul 17.00 WIB.
Menurutnya, kendaraan yang terlibat pada kecelakaan kali ini ada tiga unit. Pertama sedan Mercedes-Benz nomor polisi B-1125-KAD, dengan nama pengemudi MSD yang beralamat di Bekasi.
Kemudian kendaraan Honda Mobilio nomor polisi B-1129-ERA, nama pengemudi NB. Dan kendaraan Toyota Kijang Innova nomor polisi B-1065-FFH, nama pengemudi R.
Baca juga: Video Viral Mercy Lawan Arah di Tol, Tabrak Mobilio sampai Ringsek
2. Catat, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Saat Libur Nataru
Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pembatasan mobilitas bakal diberlakukan lagi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepolisian berencana mewajibkan surat keluar masuk (SKM) bagi para pengendara yang akan keluar kota.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, surat ini bakal diperiksa oleh petugas di posko cek poin yang berada di sejumlah lokasi.