Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Ganjil Genap Kawasan Wisata Akan Diputar Balik

Kompas.com - 28/11/2021, 13:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk membatasi mobilitas masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022, Pemerintah menerapkan ganjil genap (gage) di tempat-tempat wisata.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Nantinya polisi akan memutar balik para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di tempat wisata.

Baca juga: Bambang Soesatyo dan Sean Gelael Kecelakaan Saat Rally di Meikarta

“Iya seperti itu (diputar balik). Berlaku untuk semua kendaraan. Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan,” kata Dedi dalam keterangan resmi, Sabtu (27/11/2021).

Dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19. Untuk itu masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan.

“Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil. Semuanya sama, dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19,” kata dia.

Petugas gabungan menerapkan ganjil genap di depan Gerbang Tol Pasteur Bandung, Jumat (17/9/2021). Sebanyak 640 kendaraan diputarbalikkan lantaran tak sesuai dengan nomor ganjil genap hari ini.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Petugas gabungan menerapkan ganjil genap di depan Gerbang Tol Pasteur Bandung, Jumat (17/9/2021). Sebanyak 640 kendaraan diputarbalikkan lantaran tak sesuai dengan nomor ganjil genap hari ini.

Operasi tersebut akan mulai digelar pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Sebanyak 217.000 personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP dikerahkan dalam Operasi Lilin.

Aturan penerapan ganjil genap di kawasan wisata saat libur Nataru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. Penindakan terhadap pelanggar gage tempat wisata diberlakukan polisi saat Operasi Lilin.

Baca juga: Lorenzo Ungkap Awal Mula Marquez Benci Rossi

“Jadi, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap, seluruhnya, dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua. Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran COVID-19 meluas dan sebagainya,” ucap Dedi.

Dedi juga menegaskan, polisi tidak akan melakukan tindakan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap di tempat wisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com