Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kecelakaan di Cibubur, Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja

Kompas.com - Diperbarui 19/07/2022, 09:30 WIB
Azwar Ferdian

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor masih kerap terjadi di Indonesia. Baru saja kejadian, adalah kecelakaan maut truk tangki BBM Pertamina menabrak sejumlah mobil dan pengendara sepeda motor di persimpangan Jalan Alternatif Cibubur atau Transyogi arah Cileungsi, Jakarta Timur. 

Sampai laporan terakhir, kecelakaan itu mengakibatkan 11 orang tewas. 

Bagi keluarga korban yang mengalami kecelakaan, bisa mengklaim asuransi dari PT Jasa Raharja (Persero) yang setiap tahun dibayarkan bersamaan dengan pajak tahunan di STNK. Pungutan asuransi ini dilakukan melalui nstrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ).

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Penumpang Mobil Wajib Pakai Sabuk Pengaman

Sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1236-SIW terbalik di Jalan JORR TB Simatupang KM 21, Cilandak, Jakarta pada Kamis (1/10/2020) pagi.Dok. Istimewa Sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1236-SIW terbalik di Jalan JORR TB Simatupang KM 21, Cilandak, Jakarta pada Kamis (1/10/2020) pagi.

Melansir laman PT Jasa Raharja, hanya saja terdapat kriteria korban kecelakaan yang dilindungi oleh Jasa Raharja.

Beberapa di antaranya, penumpang sah di kendaraan umum, tidak sedang melakukan kejahatan dan mabuk, hingga tidak dalam lomba kecepatan atau balapan.

Untuk mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, antara lain PT KAI (untuk kereta api) dan Syah Bandar (untuk kapal laut)
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban, seperti KTP, KK, surat nikah (fotokopi dan asli).
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan dokumen-dokumen tadi beserta formulir-formulir yang telah diisi ke petugas.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Pahami Batas Kecepatan Saat Melaju di Jalan Tol

Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

Untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan harus dilengkapi berkas sebagai berikut:

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Kuitansi biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan yang resmi dikeluarkan dari rumah sakit.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rumah sakit.
5. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

Untuk korban luka-luka yang sampai mengalami cacat harus dilengkapi berkas sebagai berikut:

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Fotokopi KTP korban.
3. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.
4. Foto diri korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap yang dialami korban.

Baca juga: Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Begini Ciri-ciri Sopir Mengantuk

Korban kecelakaan dapat meng-klaim santunan dari Jasa Raharjaindonesia.go.id/istimewa Korban kecelakaan dapat meng-klaim santunan dari Jasa Raharja

Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia harus dilengkapi berkas sebagai berikut:

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit).
3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan d kuitansi obat-obatan.
7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Baca juga: Pahami Durasi Aman Saat Mengemudi Jarak Jauh

 

Bagi korban yang meninggal di TKP harus dilengkapi berkas sebagai berikut:

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit).
3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan.
7. Setelah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan memberikannya kepada petugas, proses pencairan asuransi dapat ditunggu sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau