Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Terkini Sistem Terbaru Road Tax di Indonesia

Kompas.com - 05/11/2021, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI memastikan proyek sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh berbasis Multi Lane Free FLow (MLFF) dengan teknologi Global Navigation Satelite System (GNSS) masih sesuai jadwal. Mekanisme yang kerap disebut sebagai Road Tax alias Pajak Jalan

Kini, proyek Road Tax yang diharapkan bisa diterapkan tahap pertamanya mulai 2022 untuk 41 ruas jalan tol di Pulau Jawa dan Bali tersebut sedang dalam tahap perencanaan desain.

Sebab masih banyak aspek yang patut dibincangkan lebih jauh khususnya deteksi kendaraan bermotor saat hendak masuk ke jalan tol yang optimal dan akurat, serta sanksi pengguna yang bandel tak membayar tol.

Baca juga: Rencana Road Tax, Wajib Terintegrasi dan Transparan

Antrean kendaraan pemudik terjadi di gerbang pintu keluar Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/7/2015) pada tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Antrean kendaraan ini mengakibatkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Antrean kendaraan pemudik terjadi di gerbang pintu keluar Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/7/2015) pada tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Antrean kendaraan ini mengakibatkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

"Saat ini sedang dalam perencanaan desain. Tapi dapat kita bisa pastikan, nantinya dalam penerapan MLFF tak ada pelanggaran kewajiban pengguna jalan tol dalam pembayaran transaksi tarif tol," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit kepada Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Untuk itu, lanjut dia, diperlukan adanya sinergi dengan pihak Kepolisian RI dalam hal penindakkan bagi pengguna jalan tol yang tidak membayar tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hanya saja, Danang belum dapat merinci desain penindakkan dimaksud, apakah akan memanfaatkan road tax, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik, atau lainnya.

"Mengenai rincian mekanisme deteksi kendaraan dan penindakkan, masih dalam perencanaan desain. Nanti lebih lanjut dikabarkan lagi," ujar dia.

Diketahui, belum lama ini Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan lewat mekanisme road tax.

Baca juga: Sudah Waktunya Kebijakan Ganjil Genap Diganti Jalan Berbayar

Volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) Jalan Tol Jasa Marga di seluruh Indonesia Jasa Marga Volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) Jalan Tol Jasa Marga di seluruh Indonesia

Jadi, setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker berhologram yang dilengkapi dengan 18 QR Code dan instrumen Radio Frequency Identification (RFID).

Sehingga, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital. Mekanisme pendeteksi serupa juga bisa dimanfaatkan ke beragam layanan lainnya seperti pembayaran tol.

"Adanya inovasi ini, memungkinkan ada pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak petugas," ujar Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding.

Sementara melalui penerapan MLFF, nantinya tidak akan ada lagi gardu tol di ruas tol. Pengguna terhubung dengan satelit untuk proses transaksi atau pembayaran tol.

Tidak sampai di sana, sistem pembayaran terkait juga akan terkoneksi dengan pengelolaan kendaraan berat berteknologi Weight in Motion (WIM).

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Ingat Lagi Pentingnya Menggunakan Sabuk Pengaman

Petugas melakukan penimbangan terhadap truk yang melintas di ruas tol Tangerang-MerakDok PT MMS Petugas melakukan penimbangan terhadap truk yang melintas di ruas tol Tangerang-Merak

Teknologi WIM sendiri merupakan perangkat atau sistem timbangan yang dapat mengukur kendaraan berat baik dalam beban maupun dimensi, dalam keadaan bergerak yang melintasi timbangan tersebut.

Timbangan yang berupa batang sensor inilah yang nantinya akan mengirim sinyal berat ke dalam boks data. Kecepatan penimbangan maksimum 200 kilometer per jam, dan beban penimbangan maksimum 50 ton per axle.

"Teknologi WIM akan menjadi instrumen penegakan hukum untuk meniadakan kendaraan dengan berat dan dimensi lebih atau over dimension over load (ODOL) mulai 1 Januari 2023," kata Danang dalam kesempatan terpisah.

Berdasarkan peta jalan PUPR, implementasi tahap pertama MLFF targetnya pada 2022 di 40 ruas jalan tol Jawa dan Bali. Kemudian, penerapan penuh pada satu tahun setelahnya, alias 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com