Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Muncul Wacana Identitas Taksi Online agar Bebas Ganjil Genap

Kompas.com - 05/11/2021, 09:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Berlakunya sistem ganjil genap ke aturan lama telah mendorong orang untuk naik angkutan umum ketimbang kendaraan pribadi.

Namun, masyarakat memiliki keterbatasan pilihan moda transportasi untuk mendukung aktivitas harian mereka sekaligus mengurangi potensi terpapar Covid-19.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, moda transportasi taksi online sebetulnya bisa menjadi jawaban atas keterbatasan itu.

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Batal Diberlakukan

Warga menggunakan masker saat memasuki bus transjakarta di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Presiden Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dengan tetap higienis serta menjaga imunitas tubuh usai mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat memasuki bus transjakarta di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Presiden Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dengan tetap higienis serta menjaga imunitas tubuh usai mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.

Menurut David, saat ini masyarakat masih belum terlalu percaya menggunakan angkutan umum seperti bus transjakarta atau kereta. Sehingga, kendaraan taksi online dapat menjadi alternatif untuk menekan kemacetan.

"Potensi penularan juga besar kalau masyarakat naik ojek online. Jadi mereka memilih naik kendaraan pribadi atau taksi online," kata David dalam webinar yang digelar MTI (4/11/2021).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek pun berencana memberikan penandaan khusus bagi taksi online.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Penumpang Mobil Wajib Pakai Sabuk Pengaman

Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).Dok. TMC Polda Metro Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).

Hal ini bertujuan agar kendaraan pribadi yang berfungsi sebagai angkutan umum itu dapat melewati ganjil genap di Jakarta.

Namun demikian, penandaan tak lagi menggunakan stiker khusus, melainkan pelat nomor kendaraan khusus.

Massdes Aroufy, Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, mengatakan, para pengemudi taksi online saat ini menolak menggunakan stiker khusus untuk menandai kendaraan mereka.

Baca juga: Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Begini Ciri-ciri Sopir Mengantuk

Sejumlah armada taksi online dari Grab yang telah bergabung dengan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) saat peresmian operasional transportasi online di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/10/2017). Armada yang boleh beroperasi secara resmi ini wajib berstiker, menjalani uji KIR, dan pengemudinya punya SIM A Umum. KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Sejumlah armada taksi online dari Grab yang telah bergabung dengan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) saat peresmian operasional transportasi online di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/10/2017). Armada yang boleh beroperasi secara resmi ini wajib berstiker, menjalani uji KIR, dan pengemudinya punya SIM A Umum.

Dishub pun memaklumi hal tersebut dan sedang berencana menggunakan cara lain agar kendaraan taksi online bisa dipisahkan dengan kendaraan pribadi lainnya.

"Mereka enggak mau distiker karena kendaraan pribadi, ya kami mengerti. Jadi ini kembali ke mereka, tapi dulu diuji coba saja mereka eggak berkenan," ujar Massdes pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, Sigit Irfansyah, Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengatakan, pelat nomor polisi khusus untuk kendaraan online ini masih wacana saja.

"Kami sudah bersurat ke Korlantas Polri soal penandaan ini. Kemungkinan nantinya menggunakan pelat khusus," ucap Sigit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke