JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka kemungkinan penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diperluas ke 25 ruas jalan, seperti sebelum pandemi Covid-19.
Hal tersebut seiring dengan potensi meningkatnya mobilitas masyarakat di Ibu Kota usai penurunan status PPKM di provinsi DKI Jakarta menjadi level 1 selama 2-15 November 2021.
Peluang ini diungkapkan Kasubditgakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Baca juga: Sudah Waktunya Kebijakan Ganjil Genap Diganti Jalan Berbayar
"Memang sesuai dengan Pergub, yang kita lakukan ganjil genap itu (seharusnya) adalah 25 ruas," ujar Argo pada Kamis (4/11/2021), merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Sehingga, mungkin ke depan kita melihat bagaimana nanti kemacetan atau indeks kepadatan yang ada, kita bisa juga kembalikan menjadi 25 ruas," tambahnya.
Ia menjelaskan, pemberlakuan ganjil-genap di 13 ruas jalan sebetulnya merupakan kebijakan untuk DKI Jakarta ketika beralih dari PPKM level 3 ke 2.
Nantinya, ada beberapa kondisi yang akan menjadi pertimbangan perluasan ganjil-genap di Ibu Kota seperti peningkatan indeks kemacetan sampai 40 persen.
Sebab, esensi kebijakan ganjil-genap adalah mengurangi kemacetan dan hal ini diklaim cukup berhasil lewat penerapan ganjil-genap di 13 ruas jalan sejauh ini.
"Mungkin Senin (depan) kita lihat, selama minggu ini kalau kita lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali," jelas Argo.
"Tentu tidak serta-merta. Kami akan kolaborasi bersama dengan rekan-rekan dari Dishub, bagaimana situasi setelah tanggal 2 November kemarin DKI sudah dinyatakan ke level 1," lanjut dia.
Baca juga: Ganjil Genap Diperpanjang di Jakarta, Kecuali 17 Kendaraan Ini
Diketahui, menurut SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 ganjil genap tetap berlaku di 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata meski terjadi penurunan status PPKM ke level 1.
Secara umum, tidak ada perubahan ruas titik pemberlakuan pembatasan terkait. Waktu penerapannya pun sama, yakni Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap juga berlaku di tiga lokasi wisata yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, dan Taman Margasatwa Ragunan.
"Pada 5-7 November 2021 dan 12-14 November 2021, tiga lokasi wisata di DKI Jakarta berlaku ganjil genap mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu pukul 18.00 WIB," tulis pernyataan Dishub DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.