Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hitungan Jarak Tiap Rest Area di Tol Antarkota

Kompas.com - 13/10/2021, 08:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam melakukan perjalanan antarkota, pengendara perlu melakukan jeda istirahat. Sebab, mengemudikan kendaraan akan menguras banyak tenaga, baik bagi si pengendara maupun kendaraannya.

Oleh karena itu, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau kerap disebut rest area di jalan tol antarkota memiliki fungsi penting dalam aktivitas perjalanan. Rest area dapat dimanfaatkan oleh pelaku perjalanan untuk beristirahat guna mengembalikan fokus dalam berkendara.

Kendaraan yang digunakan pun bisa diistirahatkan. Sebab, kendaraan yang telah menempuh perjalanan jarak jauh rentan mengalami kerusakan, baik pada mesin maupun komponen lainnya jika tetap dipaksa bekerja.

Baca juga: Puluhan Mobil Dinas Pemkot Tangerang Terbengkalai Jadi Bangkai

Pengguna jalan tol antarkota harus bisa memperhitungkan akan beristirahat di rest area mana yang akan dilaluinya. Maka, pengetahuan akan jarak interval antar-rest area perlu dipahami.

Ilustrasi rest area KM 52B Tol Jakarta-CikampekDok. Jasa Marga Ilustrasi rest area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek

Jarak antar-rest area untuk jalan tol antarkota secara resmi sudah diatur oleh regulasi yang dirilis kementerian, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Pada Pasal 25 Peraturan Menteri tersebut, dikatakan bahwa jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya paling sedikit 20 kilometer. Selanjutnya, jarak antara rest area tipe A dengan tipe B, minimal 10 kilometer. 

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Bertemu Kendaraan Pakai Lampu Strobo di Jalan

Untuk jarak antara rest area tipe B dengan rest area tipe B berikutnya paling sedikit adalah 10 kilometer. Lalu yang terakhir untuk rest area tipe C dengan rest area lain apa pun tipenya paling sedikit sejauh 2 kilometer.

Perlu jadi catatan, jarak antara rest area antarkota satu dengan yang lainnya merupakan satu kesatuan pengukuran yang tidak terpisahkan antara jalan tol antarkota dengan jalan tol dalam kota.

Dalam kondisi tertentu, jarak antar-rest area bisa berbeda dengan aturan yang telah ditetapkan dengan toleransi perbedaan jarak maksimal 10 persen dari ketentuan pada Peraturan Menteri tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com