Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Pajak Kendaraan di Banten Berlaku sampai Akhir Bulan Ini

Kompas.com - 22/09/2021, 08:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sejak bulan Agustus kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berikan program insentif pajak kendaraan dalam berbagai bentuk.

Program insentif pajak kendaraan tersebut terdiri dari diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemutihan denda PKB dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan tunggakan pokok PKB tahun ke-4 dan seterusnya.

Melihat dari unggahan akun Instagram resmi Bapenda Banten di @bapenda.banten beberapa waktu lalu, kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.

Masa pemberlakuan insentif tersebut juga berbeda-beda. Untuk diskon PKB sebesar 2-10 persen, diberlakukan hingga akhir bulan September ini. Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember mendatang.

Baca juga: PPKM Level 2-4 Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Pakai Mobil Pribadi

Pemberian diskon PKB ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022. Dengan kata lain, diskon diberikan untuk mereka yang membayar pajak kendaraannya lebih awal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA BANTEN (@bapenda.banten)

 

Lebih rinci, diskon PKB sebesar 2 persen ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Oktober 2021. Lalu diskon 4 persen untuk yang masa jatuh tempo pajaknya pada November 2021.

Dilanjut diskon 6 persen untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pajak pada Desember 2021. Lantas yang terakhir, diskon 10 persen untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pajak pada Januari 2022.

Baca juga: Resmi Meluncur, Berapa Harga Honda BR-V Terbaru?

Untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja. Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.

Sebagai contoh, jika seorang warga Banten telat membayar pajak kendaraannya selama 1 tahun, maka sanksi administratif berupa denda yang harusnya dikenakan bakal dihapus. Pemilik kendaraan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang sudah ditetapkan.

Lantas program penghapusan tunggakan pokok PKB yang diberikan Pemprov Banten diberikan untuk kendaraan yang belum dibayarkan pajak tahunannya hingga lebih dari 4 tahun. Nominal tunggakan pada tahun ke-4 dan seterusnya akan dihapus. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan melunasi tunggakan pajak senilai 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com