JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembataasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 diperpanjang mulai 20 September sampai 4 Oktober 2021.
“Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali,” ucapnya dalam konferensi pers perkembangan PPKM secara virtual, Senin (20/9/2021).
Kali ini, Luhut mengatakan bahwa di daerah Jawa-Bali tidak ada kota atau kabupaten yang berada pada PPKM Level 4. Jadi, beberapa daerah ada yang PPKM Level 2 dan Level 3.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Dimulai Hari Ini
Oleh karena itu, ada beberapa perubahan syarat perjalanan yang sudah diatur pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Giliran Honda Kena Dampak Krisis Cip, Produksi Minus 150.000 Unit
Baik di daerah dengan PPKM Level 3 maupun 2, jika melakukan perjalanan ke luar kota dengan kendaraan pribadi, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen yang dilakukan maksimal H-1 pemberangkatan.
Dua ketentuan tadi hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau dari Jawa-Bali ke daerah luar Jawa-Bali. Selain itu, syarat perjalanan ini juga tidak berlaku di daerah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.