Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bali Masih Berlaku hingga Desember 2021

Kompas.com - 21/09/2021, 14:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor dalam berbagai bentuk sampai akhir tahun ini, tepatnya hingga tanggal 17 Desember mendatang.

Relaksasi pajak yang diberikan kepada masyarakat Bali berupa pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam unggahan akun Instagram resmi Pemprov Bali di @pempov_bali beberapa waktu lalu, disebutkan kebijakan ini berdasarkan pada Pergub Bali Nomor 21 Tahun 2021.

Baca juga: Vinales Percaya Motor Aprilia RS-GP Punya Potensi Besar

Lebih detail, pemutihan denda PKB merupakan penghapusan denda bagi pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak kendaraannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemerintah Provinsi Bali (@pemprov_bali)

Perlu diingat, pemutihan denda tidak mengubah besaran nominal pajak kendaraan. Yang dihapuskan hanyalah sanksi administratif atau dendanya, bukan besaran jumlah pajaknya.

Misalkan jika seorang wajib pajak telat membayar pajak kendaraannya melebihi tenggat waktu yang ditentukan, maka denda yang seharusnya dibayar sudah dibebaskan dan orang tersebut hanya perlu melunasi pajaknya.

Baca juga: Cara Merawat Power Steering Elektrik, Jangan Sampai Aki Soak

Lalu program selanjutnya yakni pembebasan BBNKB ditujukan bagi masyarakat Bali yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan, mutasi lokal dalam provinsi, maupun mutasi dari luar Bali. Seluruhnya dibebaskan dari bea pajak.

Kebijakan ini bertujuan untuk pemutakhiran data tunggakan dan piutang di seluruh Bali, perbaikan basis data kepemilikan kendaraan bermotor di Bali, serta yang terakhir untuk mendorong masyarakat agar menuntaskan kewajibannya melunasi pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau