JAKARTA, KOMPAS.com - Usai pemberlakuan operasional gratis selama dua pekan, enam ruas jalan tol dalam Kota Jakarta segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang akan mulai menerapkan tarif resmi pada Kamis (9/9/2021) besok.
Penggratisan tarif tol selama sejak 23 Agustus sampai 8 September 2021 ini dilakukan dengan tujuan sebagai masa sosialisasi kepada masyarakat.
Kabar mengenai penerapan tarif resmi mulai Kamis besok ini telah dikonfirmasi oleh G Widiyantoro, Kepala Kantor Operasi PT Jakarta Tollroad Development (JTD) Jaya Pratama.
Baca juga: Mobil Listrik Mungil dari Aliansi Nissan-Mitsubishi Meluncur 2022
"Tarif ini mulai diberlakukan pada Kamis, 9 September 2021 pukul 00.00 WIB," ujar Widiyantoro dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Pemberlakuan tarif resmi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1048/KPTS/M/2021 yang telah diteken pada 23 Agustus 2021.
Berikut rincian tarif terjauh enam ruas jalan tol dalam Kota Jakarta segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang tiap golongan kendaraan:
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut
Dengan begitu, mobil berpenumpang yang masuk dalam golongan I akan diwajibkan untuk membayar tarif sebesar Rp 19.000 mulai Kamis besok ketika melintasi ruas jalan tol ini ke Bekasi Raya.
Widiyantoro menambahkan bahwa pengguna tol kendaraan golongan I yang mengarah ke Gerbang Tol Cakung terintegrasi dengan Tol JORR akan dikenakan tarif tambahan Rp 16.000.
Adanya ruas jalan tol sepanjang 9,3 kilometer ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dan memberikan alternatif kepada pengguna tol dari arah Kelapa Gading menuju Pulo Gebang, Cilincing, Cikunir, serta Tol Japek melalui Tol JORR maupun sebaliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.