Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Kompas.com - Diperbarui 15/04/2022, 07:17 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit dengan nama individu yang sama akan dikenakann Pajak Progresif. Besaran pajak yang dikenakan bersifat bertingkat, artinya semakin banyak kendaraan yang dimiliki, lebih besar beban yang harus ditanggung.

Secara nasional pajak progresif diatur pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Disebutkan kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen.

Selanjutnya untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dibebankan pajak paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Wilayah DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Suzuki Carry Dikejar Harimau, Ban Mobil Digigit Sampai Kempis

Lebih detail pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.

Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.

Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.

Meski kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan seperti dijual atau dihibahkan, perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen-dokumen masih sama.

Oleh karena itu, pemilik lama kendaraan tersebut perlu memblokir STNK-nya. Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Baca juga: Desain Race Control Sirkuit Mandalika dengan Atap Ikonik

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca juga: Sah, Honda Serahkan City Hatchback RS ke Greysia dan Apriyani

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP. Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

 

  1. Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas
  2. Pilih Menu PKB
  3. Pilih Pelayanan
  4. Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  6. Unggah kelengkapan dokumen
  7. Klik "Kirim"

Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kebanyakan syarat,sengaja kali biar ga di blokir lumayan besar tuh


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau