Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan di Bandung Kini Bisa Booking via WhatsApp

Kompas.com - 13/08/2021, 11:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kabar baik bagi warga Bandung yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan. Samsat Pajajaran dan Samsat Kawaluyaan kini membuka layanan booking online melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Tentu layanan yang diberi nama SI UWA (Sistem Kuota Layanan Samsat Via WA) ini bakal memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Sebab dalam proses pembayaran pajak tidak perlu repot berlama-lama mengantre lagi. Wajib pajak cukup datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: Pilihan Sedan Bekas Rp 30 Jutaan di Bandung

Fasilitas booking secara daring ini juga akan mengurangi kejadian penumpukan antrean wajib pajak di hari-hari tertentu. Dengan berkurangnya kemungkinan penumpukan antrean, maka potensi terjadinya kerumunan dapat dicegah. Sejalan dengan prinsip pencegahan penularan virus Covid-19.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Dilansir dari akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat di @bapenda.jabar, Kamis (12/8/2021), berikut langkah-langkah mengakses layanan SI UWA.

  1. Booking melalui nomor WhatsApp SI UWA di 0812-2112-2021.
  2. Siapkan berkas yang harus dilampirkan dan pilih tanggal yang tersedia pada Layanan SI UWA.
  3. Pilih lokasi pelayanan.
  4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
  5. QR Code booking layanan beserta informasi waktu dan tempat yang sudah ditentukan akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Video Viral, Mobil Ganti Pelat Nomor Palsu Saat Isi Bensin

Tidak lupa, Bapenda Jawa Barat juga masih memberlakukan masa pemutihan denda pajak kendaraan hingga 24 Desember 2021 mendatang. Bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraannya akan dibebaskan dari denda dan hanya diwajibkan membayar pajak pokoknya.

Ada pula pembebasan BBNKB II alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua. Pemilik kendaraan yang hendak melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya bisa menggunakan layanan ini tanpa dipungut biaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau