Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit dengan nama individu yang sama akan dikenakann Pajak Progresif. Besaran pajak yang dikenakan bersifat bertingkat, artinya semakin banyak kendaraan yang dimiliki, lebih besar beban yang harus ditanggung.

Secara nasional pajak progresif diatur pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Disebutkan kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen.

Selanjutnya untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dibebankan pajak paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Wilayah DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Lebih detail pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.

Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.

Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.

Meski kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan seperti dijual atau dihibahkan, perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen-dokumen masih sama.

Oleh karena itu, pemilik lama kendaraan tersebut perlu memblokir STNK-nya. Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP. Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

  1. Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas
  2. Pilih Menu PKB
  3. Pilih Pelayanan
  4. Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  6. Unggah kelengkapan dokumen
  7. Klik "Kirim"

Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/20/101200915/hindari-pajak-progresif-begini-cara-blokir-stnk-kendaraan-yang-sudah-dijual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke