JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan sempat viral video ambulans yang meminta prioritas di jalan. Hal tersebut dilakukan lantaran awak ambulans kesal terhadap kendaraan di depannya yang tidak mau minggir.
Meski begitu, ambulans sebetulnya dalam keadaan kosong tidak membawa pasien ataupun jenazah. Lantas, apakah ambulans kosong boleh dapat prioritas?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, ambulans yang tidak membawa orang sakit kemudian kemudian minta prioritas di jalan sambil menyalakan lampu rotar dan sirene bisa dikenakan tilang.
Baca juga: Hadiah Terbaru buat Greysia dan Apriyani, Dapat City Hatchback
Lihat postingan ini di Instagram
“Saya berpendapat bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas (Pasal 287 ayat 4),” ujar Budiyanto kepada Kompas.com (7/8/2021).
“Bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Namun demikian, apabila ambulans tersebut bertujuan akan mengangkut atau menjemput orang sakit atau keperluan mendesak lainnya, dapat dikomunikasikan atau koordinasi dengan pihak kepolisian untuk minta pengawalan.
Baca juga: Suzuki S-Presso, Calon Penantang Raize dan Rocky Siap Masuk Indonesia
Menurutnya, dasar hukumnya dari aspek perundang-undangan lalu lintas dan angkutan Jalan, mengacu pada Pasal 134 huruf g, yang berbunyi, ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian’.
“Pengemudi ambulans harus menghindari alasan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang. Misal alasan akan menjemput orang sakit, padahal tidak benar atau bohong. Atau mungkin dengan alasan membawa orang sakit, padahal kosong,” ucap Budiyanto.
Ia menambahkan, sopir ambulans yang memberikan keterangan tidak benar atau bohong, kemudian menggunakan fasilitas pengguna jalan yang memperoleh hak utama, merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Adu Interior Serta Fitur Baru pada Avanza dan Confero, Siapa Unggul?
Jangan sampai kejadian yang dilakukan beberapa oknum seperti kasus tersebut malah membuat hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap ambulans.
“Apabila hal ini terjadi merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta berpotensi dapat dikenakan pidana umum bila ada yang dirugikan,” kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.