Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambulans Kosong Bolehkah Dapat Prioritas di Jalan? Begini Aturannya

Kompas.com - 07/08/2021, 15:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan sempat viral video ambulans yang meminta prioritas di jalan. Hal tersebut dilakukan lantaran awak ambulans kesal terhadap kendaraan di depannya yang tidak mau minggir.

Meski begitu, ambulans sebetulnya dalam keadaan kosong tidak membawa pasien ataupun jenazah. Lantas, apakah ambulans kosong boleh dapat prioritas?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, ambulans yang tidak membawa orang sakit kemudian kemudian minta prioritas di jalan sambil menyalakan lampu rotar dan sirene bisa dikenakan tilang.

Baca juga: Hadiah Terbaru buat Greysia dan Apriyani, Dapat City Hatchback

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Tangsel Momen (@tangselmomen)

“Saya berpendapat bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas (Pasal 287 ayat 4),” ujar Budiyanto kepada Kompas.com (7/8/2021).

“Bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Namun demikian, apabila ambulans tersebut bertujuan akan mengangkut atau menjemput orang sakit atau keperluan mendesak lainnya, dapat dikomunikasikan atau koordinasi dengan pihak kepolisian untuk minta pengawalan.

Baca juga: Suzuki S-Presso, Calon Penantang Raize dan Rocky Siap Masuk Indonesia

Sebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Menurutnya, dasar hukumnya dari aspek perundang-undangan lalu lintas dan angkutan Jalan, mengacu pada Pasal 134 huruf g, yang berbunyi, ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian’.

“Pengemudi ambulans harus menghindari alasan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang. Misal alasan akan menjemput orang sakit, padahal tidak benar atau bohong. Atau mungkin dengan alasan membawa orang sakit, padahal kosong,” ucap Budiyanto.

Ia menambahkan, sopir ambulans yang memberikan keterangan tidak benar atau bohong, kemudian menggunakan fasilitas pengguna jalan yang memperoleh hak utama, merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Adu Interior Serta Fitur Baru pada Avanza dan Confero, Siapa Unggul?

Petugas tenaga kesehatan mengangkut jenazah dengan menggunakan protokol Covid-19 ke ambulans di kawasan permukiman Dago, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/6/2021). Data pusat informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat mencatat, per 14 Juni 2021 pukul 17.00 WIB, total kasus terkonfirmasi sebanyak 328.940 kasus dengan jumlah dalam perawatan sebanyak 22.271 kasus, 302.245 sembuh dan 4.424 kasus meninggal dunia.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Petugas tenaga kesehatan mengangkut jenazah dengan menggunakan protokol Covid-19 ke ambulans di kawasan permukiman Dago, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/6/2021). Data pusat informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat mencatat, per 14 Juni 2021 pukul 17.00 WIB, total kasus terkonfirmasi sebanyak 328.940 kasus dengan jumlah dalam perawatan sebanyak 22.271 kasus, 302.245 sembuh dan 4.424 kasus meninggal dunia.

Jangan sampai kejadian yang dilakukan beberapa oknum seperti kasus tersebut malah membuat hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap ambulans.

“Apabila hal ini terjadi merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta berpotensi dapat dikenakan pidana umum bila ada yang dirugikan,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau