JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan sempat viral video ambulans yang meminta prioritas di jalan. Hal tersebut dilakukan lantaran awak ambulans kesal terhadap kendaraan di depannya yang tidak mau minggir.
Meski begitu, ambulans sebetulnya dalam keadaan kosong tidak membawa pasien ataupun jenazah. Lantas, apakah ambulans kosong boleh dapat prioritas?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, ambulans yang tidak membawa orang sakit kemudian kemudian minta prioritas di jalan sambil menyalakan lampu rotar dan sirene bisa dikenakan tilang.
“Bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Namun demikian, apabila ambulans tersebut bertujuan akan mengangkut atau menjemput orang sakit atau keperluan mendesak lainnya, dapat dikomunikasikan atau koordinasi dengan pihak kepolisian untuk minta pengawalan.
Menurutnya, dasar hukumnya dari aspek perundang-undangan lalu lintas dan angkutan Jalan, mengacu pada Pasal 134 huruf g, yang berbunyi, ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian’.
“Pengemudi ambulans harus menghindari alasan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang. Misal alasan akan menjemput orang sakit, padahal tidak benar atau bohong. Atau mungkin dengan alasan membawa orang sakit, padahal kosong,” ucap Budiyanto.
Ia menambahkan, sopir ambulans yang memberikan keterangan tidak benar atau bohong, kemudian menggunakan fasilitas pengguna jalan yang memperoleh hak utama, merupakan perbuatan melawan hukum.
Jangan sampai kejadian yang dilakukan beberapa oknum seperti kasus tersebut malah membuat hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap ambulans.
“Apabila hal ini terjadi merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta berpotensi dapat dikenakan pidana umum bila ada yang dirugikan,” kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/07/150200315/ambulans-kosong-bolehkah-dapat-prioritas-di-jalan-begini-aturannya