Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Baru di India, Mencopot Spion Garansi Motor Hangus

Kompas.com - 23/07/2021, 09:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber Rushlane

MADRAS, KOMPAS.com - Mencopot kaca spion sepeda motor merupakan tindakan salah, tapi jadi lazim dilakukan pemilik kendaraan. Tapi, kini jika hal itu dilakukan di India maka dapat menghanguskan garansi sepeda motor.

Hasil putusan Pengadilan Tinggi Madras, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sanjib Banerjee dan Hakim Senthilkumar Ramamoorthy, memutuskan garansi hilang jika dua spion dicopot karena alasan estetika.

Baca juga: 28.595 unit Kendaraan Diputar Balik di Bali Selama PPKM Darurat

Pengadilan juga telah mengeluarkan arahan kepada Komisaris Transportasi Tamil Nadu, memberikan perintah kepada semua diler motor untuk memperingatkan konsumen.

Melansir Rushlane, ke depan diler motor harus memberikan edukasi kepada konsumen bahwa garansi akan batal jika melepas spion setelah pembelian.

Selain mengugurkan garansi, pengendara yang mengendarai motor tanpa kaca spion juga harus membayar denda sebesar 500.000 rupee atau sekitar Rp 971.000.

Baca juga: PPKM Level 4, Penyekatan Jalan Belum Berubah

Adapun bagi pelanggar yang kedapatan mengulanginya lagi maka dendanya bertambah tiga kali lipat menjadi 1,5 juta rupee atau sekitar Rp 2,9 juta.

Peraturan tegas ini dilakukan karena mencopot spion dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Sebab pengendara motor jadi lalai saat berada di jalan raya.

Menurut statistik di India, banyak kecelakaan motor terjadi karena pengendara motor tidak dapat melihat dengan jelas lalu lintas yang mendekat dari arah belakang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[KLARIFIKASI] KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau