Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Penyekatan Jalan Belum Berubah

Kompas.com - 22/07/2021, 16:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan belum akan menambah titik penyekatan di wilayah Ibu Kota dan pembatas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Meski demikian, masyarakat diminta tetap patuh saat melintas di titik penyekatan terkait dan seraya membawa dokumen perjalanan sesuai ketentuan berlaku.

Hal tersebut dilakukan supaya pandemi Covid-19 di dalam negeri segera bisa dikendalikan secara optimal dan penyekatan dapat dilonggarkan. Alhasil, aktivitas bakal kembali seperti semula.

Baca juga: Regulasi Angkutan Umum PPKM Level 4 di DKI, Melanggar Denda Rp 50 Juta

Arus lalu lintas keluar Jakarta di KM 31 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek disekat mulai hari ini, Jumat (16/7/2021).Dok. Jasa Marga Arus lalu lintas keluar Jakarta di KM 31 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek disekat mulai hari ini, Jumat (16/7/2021).

"Diharapkan masyarakat betul-betul taat dan disiplin menjalankannya. Masyarakat yang boleh melintas hanya mereka yang berkerja di sektor esensial dan kritikal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, hal itu sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut di mana kegiatan masyarakat bisa dilonggarkan apabila kasus Covid-19 menurun.

Serta, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) berkurang.

"Setelah itu baru ada kebijakan baru relaksasi. Kita harapkan ada penurunan," kata dia.

Diketahui, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 tahun 2021 mengenai PPKM level 4.

Baca juga: Beli Bensin di SPBU Mending Berdasar Rupiah atau Liter?

Suasana arus lalu lintas di kawasan jembatan Kapuas I, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/9/2018) sore. Kawasan jembatan Kapuas I dan jembatan Landak merupakan titik kemacetan di kota Pontianak, terutama disaat jam pergi dan pulang kantor. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKATRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA Suasana arus lalu lintas di kawasan jembatan Kapuas I, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/9/2018) sore. Kawasan jembatan Kapuas I dan jembatan Landak merupakan titik kemacetan di kota Pontianak, terutama disaat jam pergi dan pulang kantor. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA

Dalam aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan penerapan PPKM Level 4 menindaklanjuti terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

Secara umum, tak banyak perubahan yang terjadi pada aturan baru ini dari PPKM darurat yang sudah berjalan dua pekan lalu. Hanya saja penerapannya lebih ketat.

Bahkan disiapkan pula berbagai sanksi bagi para pelanggar, seperti di sektor transportasi berupa denda administratif sampai Rp 50 juta, pembekuan sementara izin, serta pencabutan izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau