Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan

Kompas.com - 15/06/2021, 09:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar administrasi atau pajak kendaraan bermotor setiap satu tahun sekali.

Kemudian setiap lima tahun sekali, akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.

Baca juga: Cara Blokir STNK pada Kendaraan yang Sudah Dijual

Berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah. Pemilik kendaraan harus membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor samsat.

Pajak kendaraan Kawasaki Ninja ZX-25R ABS SEKompas.com/Donny Pajak kendaraan Kawasaki Ninja ZX-25R ABS SE

Hal ini dikarenakan ada syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan yang harus menyertakan tes fisik kendaraan yang bersangkutan. Sehingga jika kendaran tidak dibawa maka proses pembayaran pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan.

Baca juga: Lebih Murah dari Versi Turbo, Daihatsu Rocky 1.2L Sudah Bisa Dipesan

Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan. Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:

  • STNK Asli dan Foto Copy BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
  • Cek Fisik kendaraan

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Setelah syarat disiapkan, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik. Setelah melakukan registrasi, wajib pajak akan diberikan form yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.

Baca juga: Skutik Bongsor Juni 2021, Diskon Yamaha Nmax dan Honda PCX Tembus Jutaan Rupiah

Kemudian dilakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia si kantor samsat. Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangkan dan nomor mesin kendaraan.

Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di form yang sudah diisi di awal.

Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas. Setelah selesai, berkas akan dikembalikan ke wajib pajak.

Beda pelat nomor asli (kiri) dan palsu (kanan)Otomania/Setyo Adi Beda pelat nomor asli (kiri) dan palsu (kanan)

Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.

Biaya yang perlu disiapkan yakni biaya pajak pokok kendaraan serta biaya tambahan untuk administrasi penerbitan STNK baru serta penerbitan TNKB baru. Untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.

Baca juga: Lebih Terjangkau, Berikut Estimasi Harga Daihatsu Rocky 1.2L

Sedangkan biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com