JAKARTA, KOMPAS.com - Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau lapor jual kendaraan harus dilakukan oleh pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraaannya atau bukan miliknya lagi.
Lapor jual kendaraan dilakukan agar nantinya jika pemilik ingin membeli kendaraan yang baru maka akan terhindar dari pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Simak Harga Terbaru Kijang Innova di Surabaya
Untuk melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat langsung menuju kator pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.