Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tilang Elektronik, Jumlah Pelanggaran Lalu-lintas di Solo Menurun

Kompas.com - 06/06/2021, 09:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) dengan sistem kamera pengawas dinilai efektif untuk menurunkan pelanggaran lalu-lintas. Pasalnya pengguna jalan akan lebih waspada dengan adanya kamera pengawas yang dipasang.

Salah satu daerah yang menerapkan tilang elektronik yakni Solo, Jawa Tengah. Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, dengan adanya tilang elektronik, pelanggaran lalu lintas di Solo mulai berkurang.

Baca juga: Intip Spesifikasi Kawasaki J125, Bisa Jadi Pesaing Berat Nmax dan PCX

"Selama penerapan tilang elektronik di Solo dari bulan Maret pada awal kita launching itu, untuk kendaraan yang biasanya seharinya mencapai 3.000 kendaraan kini berkurang ke angka 1.100 untuk kendaraan roda empat," kata Adhytia kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Pemasangan kamera tilang elektronik di Solo, Jawa TengahArif Nugrahadi Pemasangan kamera tilang elektronik di Solo, Jawa Tengah

Adhytia menjelaskan untuk saat ini pola pikir masyarakat dan kesadaran tentang peraturan lalu-lintas sudah mulai tumbuh. Pengguna jalan sudah mulai tertib tanpa adanya kehadiran polisi karena merasa diawasi oleh kamera pengawas.

Baca juga: Pemilik Mobil Matik Sudah Tahu Arti Angka dan Huruf di Tuas Transmisi?

"Tapi kalau untuk kendaraan roda dua karena belum launcing, kita masih melakukan penindakan secara kasat mata, baik secara manual ataupun melalui Kopek (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor)," ucap Adhytia.

Rencananya pada pertengahan bulan Juli 2021, kepolisian kota Surakarta baru akan menerapkan tilang elektronik untuk sepeda motor dengan penambahan software pada kamera yang telah dipasangkan.

 

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan,  di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik  atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

"Akan kita coba nanti di bulan Juli itu untuk motor, jadi softwarenya sudah mulai ditambahkan data. Kemarin kan hanya bisa mendeteksi pelanggaran oleh mobil, nah itu nanti akan kita tambahkan agar dapat mengenal pelanggaran untuk sepeda motor," kata dia.

Kamera pengawas yang akan dipasangkan di kota Solo ada beberapa titik yakni Jalan Adi Sucipto (depan DPRD), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Kolonel Sutarto (Depan RSUD Moewardi) dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan).

Baca juga: Diam-diam Wuling Segarkan Tampang MPV Murahnya

Dengan adanya penambahan teknologi ini nantinya akan membuat pengguna sepeda motor lebih tertib dalam berlalu-lintas meskipun tanpa kehadiran petugas polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com