Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi dan Jam Operasional Samsat Drive Thru di DKI Jakarta

Kompas.com - 05/06/2021, 13:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan potensi angka penyebaran virus corona dan terus melaksanakan protokol kesehatan, berbagai layanan publik mengalami penyesuaian.

Salah satunya, terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat yang kini, diimbau untuk tidak ke kantor atau dapat diakses lewat jarak jauh.

Misalnya, melalui Samsat Drive Thru yang tersedia di beberapa titik tertentu pada suatu wilayah. Hanya saja memang layanan tersebut tidak selalu ada di seluruh Kota Indonesia.

Baca juga: Mengenali Beda Gaya Menikung Motocross dan MotoGP dan Fungsinya

Fasilitas drive thru untuk pembayaran pajak STNK sepeda motor, di Kantor Samsat Jakarta Timur.Ghulam/Otomania Fasilitas drive thru untuk pembayaran pajak STNK sepeda motor, di Kantor Samsat Jakarta Timur.

Sehingga, wajib pajak tidak perlu repot antre panjang ketika ingin membayar kewajiban pajak. Bahkan bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan kendaraan serta menghindari kerumunan.

Bagi warga Jakarta yang ingin membayar pajak secara Drive Thru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat dilakukan.

Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun dan berdomisili di DKI Jakarta.

Baca juga: MPV Murah Ramai-ramai Naik Harga Bulan Ini, Berikut Daftarnya

Adapun lokasi Samsat Drive Thru di DKI Jakarta, adalah sebagai berikut:

1. Drive Thru Samsat Jakarta Selatan: Jalan Sudirman No. 55

2. Drive Thru Samsat Jakarta: Jalan DI. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur

3. Drive Thru Samsat Jakarta Utara dan Pusat: Jalan Gunung Sahari (di depan WTC Mangga Dua).

4. Drive Thru Samsat Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 14 Jakarta Barat

Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dan hari Jumat pada pukul 08.00 hingga pukul 14.30.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapan Penyedia Charging Station, SPKLU Tak Boleh di Basement

Tanggapan Penyedia Charging Station, SPKLU Tak Boleh di Basement

News
Tahun Politik Selesai, Toyota Prediksi Pasar Komersial Tumbuh 2025

Tahun Politik Selesai, Toyota Prediksi Pasar Komersial Tumbuh 2025

News
Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Tips N Trik
Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Tips N Trik
Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

News
Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Modifikasi
Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Sport
Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

Feature
Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

News
Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Tips N Trik
Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

News
Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Motor
PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

Feature
Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau